You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Refungsi Saluran Air, Posyandu Palmerah Dibongkar
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Bangunan Posyandu di Atas Saluran Dibongkar

Lantaran berdiri di atas saluran air, bangunan yang digunakan sebagai Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di RW 10 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air, Jakarta Barat, Rabu (3/12). Selanjutnya, saluran tersebut akan dilakukan refungsi.

Di Palmerah ada delapan titik saluran air yang direfungsi, empat sudah dikerjakan dan sisanya nantinya menyusul bersama 22 titik lainnya di Jakarta Barat

Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat, Pamudji, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran bangunan tersebut lantaran keberadaannya yang berada tepat di atas saluran air.

"Di Palmerah ada delapan titik saluran air yang direfungsi, empat sudah dikerjakan dan sisanya nantinya menyusul bersama 22 titik lainnya di Jakarta Barat," katanya.

170 Bangunan Liar di Tebet Dibongkar

Pihaknya, kata Pamudji, akan melakukan refungsi sebanyak 56 titik saluran yang ada di Jakarta Barat. Saat ini, refungsi saluran sudah dilakukan di 30 titik. Sisanya akan dilakukan secara bertahap.    

Selain itu, pihaknya mempersiapkan 96 unit pompa di 27 stasiun dan 32 pompa mobile. Saat ini, pompa mobile sudah siaga di tiga titik yaitu di Posko Kyi Tapa, Season City dan Waduk Tomang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20293 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1813 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1216 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1162 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1080 personFakhrizal Fakhri